UU-KEPAILITANPasal 120Bab IIversi 2004
Pasal 120 Kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang adanya daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 kepada Kreditor yang dikenal, disertai panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh Debitor Pailit.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.