UU-KEPAILITANPasal 119Bab IIversi 2004
⚠️ Pasal 119 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 119 Kurator wajib menyediakan di Kepaniteraan Pengadilan salinan dari masing- masing daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, selama 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang, dan setiap orang dapat melihatnya secara cuma-cuma.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.