Pasal 118 (1) Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dibubuhkan pula catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat Kurator piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan. (2) Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau adanya hak untuk menahan benda, piutang yang bersangkutan harus dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui berikut catatan Kurator tentang bantahan serta alasannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.