UU-KEPAILITANPasal 116Bab IIversi 2004
Pasal 116 (1) Kurator wajib : a. mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit; atau b. berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima. (2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.