UU-KEPAILITANPasal 112Bab IIversi 2004
Pasal 112 Atas permintaan dan biaya setiap Kreditor, Panitera wajib memberikan salinan dari surat yang disediakan di Kepaniteraan untuk dilihat oleh yang berkepentingan. Bagian Kelima Pencocokan Piutang
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.