UU-KEPAILITANPasal 111Bab IIversi 2004
Pasal 111 Dalam hal kepailitan suatu badan hukum, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 hanya berlaku terhadap pengurus badan hukum tersebut, dan ketentuan Pasal 110 ayat (1) berlaku terhadap pengurus dan komisaris. Pasal 112 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.