UU-KEPAILITANPasal 110Bab IIversi 2004
Pasal 110 (1) Debitor Pailit wajib menghadap Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan. (2) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit, istri atau suami yang dinyatakan pailit wajib memberikan keterangan mengenai semua perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terhadap harta bersama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.