UU-KEPAILITANPasal 109Bab IIversi 2004
Pasal 109 Kurator setelah meminta saran dari panitia kreditor sementara, bila ada, dan dengan izin Hakim Pengawas berwenang untuk mengadakan perdamaian guna mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya suatu perkara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.