UU-KEPAILITANPasal 108Bab IIversi 2004
Pasal 108 (1) Uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya wajib disimpan oleh Kurator sendiri kecuali apabila oleh Hakim Pengawas ditentukan lain. (2) Uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit, wajib disimpan oleh Kurator di bank untuk kepentingan harta pailit setelah mendapat izin Hakim Pengawas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.