UU-KEPAILITANPasal 107Bab IIversi 2004
Pasal 107 (1) Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali. (2) Ketentuan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) berlaku terhadap ayat (1).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.