UU-KEPAILITANPasal 106Bab IIversi 2004
Pasal 106 Kurator berwenang menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas untuk biaya hidup Debitor Pailit dan keluarganya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.