UU-KEPAILITANPasal 105Bab IIversi 2004
Pasal 105 (1) Kurator berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit. (2) Surat dan telegram yang tidak berkaitan dengan harta pailit, harus segera diserahkan kepada Debitor Pailit. (3) Perusahaan pengiriman surat dan telegram memberikan kepada Kurator, surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit. (4) Semua surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit ditujukan kepada Kurator.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.