UU-KEPAILITANPasal 102Bab IIversi 2004
Pasal 102 Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.