UU-KEPAILITANPasal 101Bab IIversi 2004
Pasal 101 (1) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, harus dimasukkan dalam pencatatan harta pailit. (2) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus dimuat dalam daftar pertelaan yang dilampirkan pada pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.