UU-KEPAILITANPasal 100Bab IIversi 2004
Pasal 100 (1) Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator. (2) Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas. (3) Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.