UU-KDRTPasal 4Bab IIversi 2004
Pasal 4 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan : a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. melindungi … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.