UU-KDRTPasal 39Bab VIIversi 2004
Pasal 39 Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari : a. tenaga kesehatan; b. pekerja sosial; c. relawan pendamping; dan/atau d. pembimbing rohani.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.