UU-KDRTPasal 33Bab VIversi 2004
Pasal 33 (1) Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan. (2) Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. Pasal 34 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.