UU-KDRTPasal 31Bab VIversi 2004
Pasal 31 (1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk : a. menetapkan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. menetapkan suatu kondisi khusus; b. mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.