UU-KDRTPasal 30Bab VIversi 2004
Pasal 30 (1) Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut. (3) Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya. (4) Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.