UU-KDRTPasal 29Bab VIversi 2004
Pasal 29 Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh : a. korban atau keluarga korban; b. teman korban; c. kepolisian; d. relawan pendamping; atau e. pembimbing rohani.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.