Pasal 25 Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib : a. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan; b. mendampingi … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau c. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.