Pasal 23 Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat : a. menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; c. mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan d. memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.