Pasal 21 (1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus : a. memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya; b. membuat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.