UU-KDRTPasal 20Bab VIversi 2004
Pasal 20 Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang : a. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban; b. kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan c. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.