Pasal 12 (1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah : a. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; b. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; c. menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan d. menyelenggarakan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.