UU-ITEPasal 37Bab VIIversi 2008
Pasal 37 Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. BAB VIII . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.