Pasal 45B Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut- nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal II Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, 1 ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842). 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2t- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Jarruari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman JTFIIIilNFIEFI;FIA TI.I PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat dengan bahasa yang baik dan benar serta hak memperoleh informasi melalui penggun€ran dan pemanfaatan Teknologi Informasi ditu-jukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan dan kebebasan itu juga merupakan hal yang penting dalam menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan dalam menggunakan dan memanfaatkan Teknologi Informasi tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Pembatasan tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis. Pada kenyataannya dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Ttansaksi Elektronik terdapat permasalahan. Permasalahan dimaksud, antara lain: 1. munculnya keberatan sebagian masyarakat terhadap beberapa ketentuan pidana seperti dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (21, yang telah beberapa kali diajukan Uji Materi (Judicial Reuiew) di Mahkamah Konstitusi; 2. terjadinya. . . I EGtrEtrII:IIrIItrlTlTtrtr -2 2. terjadinya perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dianggap masih belum dapat menyelesaikan masalah; dan 3. munculnya pemahaman yang berbeda terhadap beberapa pasal sehingga penerapannya dapat dikenal<an kepada
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.