⚠️ Pasal 17 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 17 (1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat. (2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/ atau pertukaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. (2a) Transaksi . . . IIIilNIinIiiEIA :Ili iirl. (2a) Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat Elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Transaksi irenyelenggaraan Elektronik (ll, sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (21, dan ayat (2al diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7 Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.