Pasal 168 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. dendaadministratif; c. penghentian sementara; dan/atau d. pemutusan Akses. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 6 Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara ayal l2l dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a1, dar ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.