Pasal 13A (1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa: a. Tanda Tangan Elektronik; b. segel elektronik; c. penanda waktu elektronik; d. layanan pengiriman elektronik tercatat; e. autentikasi situs web; f. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik; g. identitas digital; dan/atau h. layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksqd pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Penjelasan . . . .,( PRESIDEN NEPLTBLIK INDONESIA 4. Penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 5. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 168 sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.