UU-FIDUSIAPasal 26Bab IIIversi 1999
Pasal 26 (1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia. (2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. BAB IV HAK MENDAHULU
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.