UU-FIDUSIAPasal 22Bab IIIversi 1999
Pasal 22 Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga pasar.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.