UU-FIDUSIAPasal 17Bab IIIversi 1999
Pasal 17 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.