UU-FIDUSIAPasal 14Bab IIIversi 1999
Pasal 14 (1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminana Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. (2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminana Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.