UU-FIDUSIAPasal 10Bab IIIversi 1999
Pasal 10 Kecuali diperjanjikan lain: a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. b. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pendaftaran Jaminan Fidusia
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.