⚠️ Pasal 99 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 99 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui: a. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan. (2) Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemantauan... SK No 176168 A PRESIDEN EEPUBUK TNDONESIA (41 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 31. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.