⚠️ Pasal 96 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 96 (1) Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan Usaha Perkebunan; c. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan; d. penelitian dan pengembangan; e. pengembangan sumber daya manusia; f. pembiayaan Usaha Perkebunan; dan g. pemberian rekomendasi penanaman modal. (3) Ketentuan. . . SK No 176167 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t57- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 29. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.