⚠️ Pasal 94 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 94 Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut Ikan berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan Ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memenuhi Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (21dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.5OO.OOO.0O0,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 29. Ketentuan Pasal 94A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal94A... SK No 176153 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -t43-
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.