UU-CIPTA-KERJAPasal 91Bab XVversi 2023
Pasal 91 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha Pelabuhan yang mampu memanfaatkan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya untuk melayani kegiatan yang memberikan manfaat komersial. Ayat(5) ... PREISIDEN REPUBUK TNDONESIA Ayat (5) Cukup jelas. Angka 17
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.