⚠️ Pasal 88 muncul 6× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 88 Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan 83, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah 83, dan/atau yang menimbulkan Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha danlatau kegiatannya. 34. Pasal 93 dihapus. 35. Pasal 102 dihapus. 36. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.