Pasal 82C (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82B berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau e. pencabutan Perizinan Berusaha (2) Ketentuan... SK No 176106 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 33. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.