⚠️ Pasal 82 muncul 5× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 82 (1) Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Pemerintah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pemerintah Pusat benyenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. 32. Di antara Pasal 82 dan Pasal83 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 828, dan Pasal 82C sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.