⚠️ Pasal 74 muncul 5× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal74 (1) Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi. (21 Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit Pengolahan Hasil Perkebunan setelah unit pengolahan tersebut beroperasi. (3) Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 25. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal75... SK No 176165 A REPUBUK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.