Pasal 71A (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam | Pasal 16A, Pasal 268, dan Pasal7 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementarakegiatan; c. penutupan lokasi; d. pencabutanPerizinan Berusaha; e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan latau f. denda administratif. (2) Ketentuan. . SK No 176067 A PRESIDEN REPUELTK INDONESIA l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 30. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.