⚠️ Pasal 70 muncul 5× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 70 (1) Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,0O (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.000.O00.000,00 (delapan miliar rupiah). 34. Ketentuan. . . SK No 176048 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 34. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.