Pasal 69A (1) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dilakukan oleh instansi pemerintah, kegiatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (21 Perizinan Berusaha dan persetujuan dari Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69, dan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta surat keterangan kelaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 12.Ketentuan... SK No 171538 A FRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA 12. Ketentuan Pasal 72 dlubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.