⚠️ Pasal 56 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 56 (1) Usaha Hortikultura dapat dilakukan dengan pola Kemitraan. (21 Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan pola: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; dan f. bentuk Kemitraan lainnya. (4) Ketentuan. . . SK No 176182 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -t72- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 11. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.