⚠️ Pasal 55 muncul 9× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 55 (1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang dilakukan oleh: a. orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi sebagai tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG; b. kelompok orang wajib memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG serta memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG; atau c. Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan [G yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10. Pasal 56 dihapus Paragraf3. . . SK No 176083 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _73_ Paragraf 3 Persetuj uan Lingkungan Pasal 2 1 Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sose).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.