Pasal 52A (1) Layanan penyelenggaraan JPH wajib menggunakan sistem elektronik terintegrasi. (2) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh: a- BPJPH; h LPH; c MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh; d Komite Fatwa Produk Halal; dan e pendamping PPH. (3) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan untuk mendukung layanan lainnya terkait penyelenggaraan JPH. (41 Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BPJPH. BAB VTIB SUMBER PENDANAAN Pasal 52El Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari: a anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 30. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53. . . SK No 176324 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.